Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, kerja sama antara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo terbukti ketika selesai melakukan pembunuhan tersebut.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang didasari antarpelaku, dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejadian dilakukan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa membeberkan fakta persidangan terdakwa Kuat Maruf yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo. Hal itu diperkuat dengan pemberian hadiah seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka. Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo, yaitu satu buah Iphone 13 Pro Max," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan terdakwa Kuat Maruf juga tidak menolak uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebesar Rp500 juta di dalam amplop.
Menurut jaksa, meski tidak mengetahui maksud pemberian uang, Kuat Maruf tidak menolak karena loyalitas terhadap keluarga Ferdy Sambo.
Load more