Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pisau tersebut disimpan di mobil, tidak dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Faktanya pisau itu ditinggal di mobil, yang mana sebuah mekanisme mengamankan diri atas potensi eksternal klien kami," jelasnya.
Selain itu, Irwan mengatakan pandangan ahli psikologi forensik terkait kondisi Kuat Maruf bisa membuka hati majelis hakim.
Sebab, menurutnya, tuntutan delapan tahun terhadap kliennya masih terlalu berat karena tidak terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya tentu bebas, ya. Sebab, klien kami itu tidak tahu apa-apa, hanya terkejut melihat peristiwa itu," imbuhnya.
Terdakwa Kuat Maruf (tvOnenews/Muhammad Bagas)
Load more