Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Kuat Maruf terbukti sah secara hukum terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi terhadap kliennya yang akan disampaikan dalam persidangan Selasa (24/1/2023) besok.
"Banyak hal yang tuntutan yang dipaksakan jaksa agar seolah-olah Kuat Maruf tahu soal skenario," kata Irwan seusai dihubungi Senin (23/1/2023).
Irwan menjelaskan salah satu hal yang disoroti pihaknya ialah terkait posisi Kuat Maruf yang membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pisau tersebut disimpan di mobil, tidak dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Faktanya pisau itu ditinggal di mobil, yang mana sebuah mekanisme mengamankan diri atas potensi eksternal klien kami," jelasnya.
Selain itu, Irwan mengatakan pandangan ahli psikologi forensik terkait kondisi Kuat Maruf bisa membuka hati majelis hakim.
Sebab, menurutnya, tuntutan delapan tahun terhadap kliennya masih terlalu berat karena tidak terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya tentu bebas, ya. Sebab, klien kami itu tidak tahu apa-apa, hanya terkejut melihat peristiwa itu," imbuhnya.
Terdakwa Kuat Maruf (tvOnenews/Muhammad Bagas)
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf yang terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, kerja sama antara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo terbukti ketika selesai melakukan pembunuhan tersebut.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang didasari antarpelaku, dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejadian dilakukan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa membeberkan fakta persidangan terdakwa Kuat Maruf yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo. Hal itu diperkuat dengan pemberian hadiah seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka. Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo, yaitu satu buah Iphone 13 Pro Max," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan terdakwa Kuat Maruf juga tidak menolak uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebesar Rp500 juta di dalam amplop.
Menurut jaksa, meski tidak mengetahui maksud pemberian uang, Kuat Maruf tidak menolak karena loyalitas terhadap keluarga Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Maruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang Rp 500 juta. Jadi, dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," imbuhnya. (mii/muu/Mzn)
Load more