Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebutkan Putri Candrawathi menjadi double victimization atau korban berulang kali setelah mendengar paparan JPU (jaksa penuntut umum).
Putri Candrawathi dinilai menjadi double victimization usai menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama empat terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” ujar Arman, Senin (16/1/2023).
Arman mengatakan pemaparan JPU yang disampaikan pada sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf itu menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik hasil pemeriksaan tanggal 6 September 2022,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut justru mengatakan keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.
“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Arman menjelaskan keterangan dua orang saksi menerangkan kondisi Putri Candrawathi yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi dan Kuat Ma'ruf.
“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Putri Candrawathi menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer kembali ke rumah,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more