"Karena disebabkan bahwa pada bulan April sampai dengan Mei, Pemerintah menetapkan suatu kebijakan untuk melarang sementara ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk-produk turunannya sehingga di dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan yang berasal dari pungutan ekspor," terang Eddy.
Eddy menerangkan, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan 0% pajak kepada eksportir sawit adalah agar produk sawit dalam negeri dapat bersaing di pasar Internasional.
"Tanggal 15 april yang lalu pemerintah menetapkan pungutan ekspor itu dibebaskan 0 persen, nah itu kemudian berlaku terus sampai tanggal 15 november yang lalu," papar Eddy.
"Dengan tujuan mengurangi beban eksportir sehingga produk-produk sawit kita bisa lebih kompetitif di pasar internasional," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam sepanjang tahun 2022 BPDPKS tidak menerima pungutan ekspor yang disebabkan larangan ekspor.
"Sehingga ini ada sekitar 5-6 bulan BPDPKS tidak menerima pungutan ekspor," kata dia.
Kemudian, kebijakan tersebut berakhir pada 15 November 2022 lantaran harga Crude Palm Oil (CPO) global telah mencapai lebih dari US$ 800 per metrik ton.
Load more