Kekeuh! Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Disekak Pertanyaan Menohok Hakim Begini
- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
"Baik, biar nanti hakim yang akan menyimpulkannya," ucap Hakim.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E yang bersama Pengacaranya, Ronny Talapessy yang setelah mendengar kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," ucap Bharada E.
Namun meski Bharada E menyampaikan keberatannya atas pernyataan Sambo itu. Malah suami dari Putri Candrawahti itu tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapannya atas argumen Bharada E.
Ancaman Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengutip dari VIVA, Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan). (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga bersama-sama dengan para bawahannya di Div Propam polri yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto.
Seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan masing-masing dalam berkas terpisah didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang turut andil dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. (ind)
Load more