Kemudian, Pasal 218 dijelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.
"Ini kan pasal nanti yang akan menjadi pasal karet. Lalu tentang presiden, lembaga negara itu boleh dikritik, kan itu pelayan rakyat. Misalnya mengatakan di sini tidak ada pelayanan rakyat, lalu dia dipidana. Lalu apa gunanya bernegara?" ujar Iskan. (saa/ree)
Load more