Ia berpendapat wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa. Upaya paksa maksudnya penahanan. Maka kemudian, sebelum ditahan dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ujar Ghufron.
"Nah, itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut, yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif. (mhs/nsi)
Load more