Bahkan pihak kepolisian mendapati bahwa aksi dua pelaku tersebut turut serta melibatkan sejumlah korban ABG perempuan yang masih berusia 15 hingga 16 tahun.
"Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 8 orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," ungkapnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (raa/ree)
Load more