Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Penyekap dan Perbudakan Seks Terhadap ABG Perempuan
Berkas perkara EMT (44) dan RR (19) selaku tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.
Selasa, 8 November 2022 - 14:10 WIB
Sumber :
- Tvonenews.com/Rizki Amana
"Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 8 orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," ungkapnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (raa/ree)
Load more