Jakarta - Berkas perkara EMT (44) dan RR (19) selaku tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan itu dilakukan usai kelenhkapan berkas perkara dari dua tersangka tersebut.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini berkas perkara yang telah dilimpahkan pihaknya tengah diteliti oleh pihak kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Menurutnya jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap bakal dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus mucikari atas nama Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan pelaku eksploitasi ABG Perempuan di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi eksploitasi ABG perempuan itu.
Menurutnya modus eksploitasi anak tersebut dilakukan dua pelaku dengan memastikan para korban melalui aplikasi medis sosial.
"Modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ini pelaku menawarkan korban yang sebagai wanita BO booking out. Jadi bisa dipakai keluar untuk tujuan seksual dengan menjanjikan akan mendapat uang yang banyak," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menuturkan dua tersangka itu memiliki perang masing-masing dalam melangsungkan aksi eksploitasi ABG perempuan tersebut.
Menurutnya EMT berperan sebagai mucikari dan menerima pembayaran dari para lelaki hidung belang yang menggunakan jasa para ABG perempuan tersebut.
"Kemudian yang kedua laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun. Ini perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi michat dengan nama akun Qwerty," ungkapnya.
Diketahui, kasus eksploitasi ABG perempuan di Jakarta Barat terungkap usai ayah dari korban berinisial NAT (15) melaporkan ya ke pihak kepolisian.
Lantas pihak kepolisian pun menangkap dua tersangka yakni EMT yang berperan sebagai mucikari dan RR berperan sebagai pencari pelanggannya.
Bahkan pihak kepolisian mendapati bahwa aksi dua pelaku tersebut turut serta melibatkan sejumlah korban ABG perempuan yang masih berusia 15 hingga 16 tahun.
"Sampai dengan kita lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 8 orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," ungkapnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (raa/ree)
Load more