Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan DPR soal surat dari MK itu sudah tepat.
"(Salah tafsir surat MK) Nggak, emang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," ujar dia.
Sebagai informasi, Komisi III sepakat mencalonkan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK untuk menggantikan Aswanto. Hal itu diputuskan dalam rapat internal Komisi III pada Senin (29/9/2022) kemarin.
Ada 5 fraksi yang menyetujui hasil rapat itu. Sedangkan 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.
Keputusan rapat itu kemudian disetujui oleh DPR di Rapat Paripurna ke-7 pada hari yang sama. (saa/ree)
Load more