MK mengusulkan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga independen. Usulan tersebut ada berkaitan dengan Sirekap yang dipertanyakan soal akurasinya.
Kabar buruk datang dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang berhalangan hadir dalam sidang putusan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusional Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta DPR evaluasi hasil keputusan yang mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto jadi Guntur Hamzah