News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Skandal Sulap Putusan MK, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Senin, 20 Maret 2023 - 23:52 WIB
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Sumber :
  • Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Untuk itu, MKMK resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim MK, Guntur Hamzah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Sekjen MK itu dianggap melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

Menanggapi hal ini, Penemu perubahan substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan Hakim MK Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merasa kecewa dengan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK kepada Guntur Hamzah.

tvonenews

"Ya kecewa berat, karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, Senin (20/3/2023).

Dia menyebut bahwa DPR seharusnya merasa malu. Karena Guntur Hamzah terpilih menjadi hakim MK merupakan rekomendasi dari DPR.

"Jadi putusannya buat saya tidak memuaskan dan seharusnya DPR malu," ujarnya.

Zico menjelaskan, DPR semestinya malu lantaran hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik.

"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," jelasnya.

"DPR harusnya malu, tetapi sayangnya sanksinya tidak menyenangkan, tidak memuaskan," imbuh Zico.

Meskipun demikian, menurut Zico sebagai penggugat atas substansi putusan MK yang berubah, dia mengaku heran dengan yang dilakukan oleh hakim Guntur Hamzah lantaran dapat mengubah keputusan MK tanpa berkoordinasi dengan 8 hakim MK. lainnya.

"Pakai logika awam saja, kalau orang ada 9 hakim, salah satu mau mengganti putusan, tetapi tidak memberi tahu ke hakim lain sebagaimana tidak terbukti di putusan, itu dilakukan dengan benar gak?

Pasalnya, MKMK dalam persidangan mengaku bahwa belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur perihal yang dilakukan oleh Guntur.

"Saya tidak bisa menerima, karena gini kan dibilang tidak ada SOP-nya, tidak ada pengaturannya soal bagaimana mengubah putusan. Oke kita bisa menerima memang ini adalah kelalaian MK tidak ada sop tetapi, terlepas dari adanya SOP atau engga. itu benar gak? sengaja dan tidak benar itu menurut saya. karena itu kan ya buat apa dia ada 9 hakim, 1 hakim aja yang memutus kalau 1 hakim  bisa mengubah putusan," terang Zico.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun demikian, eks Sekretaris Jenderal (MK) MK itu hanya diganjar sanksi ringan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan di Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Palguna menegaskan bahwa  Guntur telah melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Perlu diketahui, Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan. (rpi/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT