Jakarta, tvonenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Mantan Sekjen MK itu dianggap melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
Menanggapi hal ini, Penemu perubahan substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan Hakim MK Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merasa kecewa dengan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK kepada Guntur Hamzah.
"Ya kecewa berat, karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, Senin (20/3/2023).
Dia menyebut bahwa DPR seharusnya merasa malu. Karena Guntur Hamzah terpilih menjadi hakim MK merupakan rekomendasi dari DPR.
"Jadi putusannya buat saya tidak memuaskan dan seharusnya DPR malu," ujarnya.
Zico menjelaskan, DPR semestinya malu lantaran hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik.
"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," jelasnya.
"DPR harusnya malu, tetapi sayangnya sanksinya tidak menyenangkan, tidak memuaskan," imbuh Zico.
Meskipun demikian, menurut Zico sebagai penggugat atas substansi putusan MK yang berubah, dia mengaku heran dengan yang dilakukan oleh hakim Guntur Hamzah lantaran dapat mengubah keputusan MK tanpa berkoordinasi dengan 8 hakim MK. lainnya.
"Pakai logika awam saja, kalau orang ada 9 hakim, salah satu mau mengganti putusan, tetapi tidak memberi tahu ke hakim lain sebagaimana tidak terbukti di putusan, itu dilakukan dengan benar gak?
Pasalnya, MKMK dalam persidangan mengaku bahwa belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur perihal yang dilakukan oleh Guntur.
"Saya tidak bisa menerima, karena gini kan dibilang tidak ada SOP-nya, tidak ada pengaturannya soal bagaimana mengubah putusan. Oke kita bisa menerima memang ini adalah kelalaian MK tidak ada sop tetapi, terlepas dari adanya SOP atau engga. itu benar gak? sengaja dan tidak benar itu menurut saya. karena itu kan ya buat apa dia ada 9 hakim, 1 hakim aja yang memutus kalau 1 hakim bisa mengubah putusan," terang Zico.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun demikian, eks Sekretaris Jenderal (MK) MK itu hanya diganjar sanksi ringan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan di Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Palguna menegaskan bahwa Guntur telah melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Perlu diketahui, Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan. (rpi/ade)
Load more