News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Skandal Sulap Putusan MK, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Senin, 20 Maret 2023 - 23:52 WIB
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Sumber :
  • Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Untuk itu, MKMK resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim MK, Guntur Hamzah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Sekjen MK itu dianggap melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

Menanggapi hal ini, Penemu perubahan substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan Hakim MK Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merasa kecewa dengan sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK kepada Guntur Hamzah.

tvonenews

"Ya kecewa berat, karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, Senin (20/3/2023).

Dia menyebut bahwa DPR seharusnya merasa malu. Karena Guntur Hamzah terpilih menjadi hakim MK merupakan rekomendasi dari DPR.

"Jadi putusannya buat saya tidak memuaskan dan seharusnya DPR malu," ujarnya.

Zico menjelaskan, DPR semestinya malu lantaran hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik.

"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," jelasnya.

"DPR harusnya malu, tetapi sayangnya sanksinya tidak menyenangkan, tidak memuaskan," imbuh Zico.

Meskipun demikian, menurut Zico sebagai penggugat atas substansi putusan MK yang berubah, dia mengaku heran dengan yang dilakukan oleh hakim Guntur Hamzah lantaran dapat mengubah keputusan MK tanpa berkoordinasi dengan 8 hakim MK. lainnya.

"Pakai logika awam saja, kalau orang ada 9 hakim, salah satu mau mengganti putusan, tetapi tidak memberi tahu ke hakim lain sebagaimana tidak terbukti di putusan, itu dilakukan dengan benar gak?

Pasalnya, MKMK dalam persidangan mengaku bahwa belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur perihal yang dilakukan oleh Guntur.

"Saya tidak bisa menerima, karena gini kan dibilang tidak ada SOP-nya, tidak ada pengaturannya soal bagaimana mengubah putusan. Oke kita bisa menerima memang ini adalah kelalaian MK tidak ada sop tetapi, terlepas dari adanya SOP atau engga. itu benar gak? sengaja dan tidak benar itu menurut saya. karena itu kan ya buat apa dia ada 9 hakim, 1 hakim aja yang memutus kalau 1 hakim  bisa mengubah putusan," terang Zico.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun demikian, eks Sekretaris Jenderal (MK) MK itu hanya diganjar sanksi ringan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan di Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Palguna menegaskan bahwa  Guntur telah melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Perlu diketahui, Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan. (rpi/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT