Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil meminta DPR evaluasi hasil keputusan yang mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi Guntur Hamzah.
Menurut dia, DPR salah paham dalam menafsirkan surat yang dikirim MK soal usulan hakim MK dari DPR.
"Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang diusulkan DPR itu memang kalo menurut UU lama dia akan berakhirnya misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029," jelas Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Jadi sepertinya memang ada kesalahpahaman (DPR) dalam membaca surat daripada MK," sambungnya.
"Oleh karena itu, kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru maka apa yg dilakukan oleh DPR itu patut dievaluasi. Dievaluasi mumpung masih ada kesempatan, dan saya pikir nanti presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut," ujar Nasir.
Habiburokhman Ungkap Keputusan DPR Benar
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan DPR soal surat dari MK itu sudah tepat.
"(Salah tafsir surat MK) Nggak, emang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," ujar dia.
Sebagai informasi, Komisi III sepakat mencalonkan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK untuk menggantikan Aswanto. Hal itu diputuskan dalam rapat internal Komisi III pada Senin (29/9/2022) kemarin.
Ada 5 fraksi yang menyetujui hasil rapat itu. Sedangkan 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.
Keputusan rapat itu kemudian disetujui oleh DPR di Rapat Paripurna ke-7 pada hari yang sama. (saa/ree)
Load more