"Tidak ada satu undang-undang pun di Republik Indonesia yang memberikan kewenangan pada Mahfud. Independensi lembaga-lembaga negara tergerus itu yang harus dilihat dan dikritisi," katanya.
Dia mengungkapkan, Mahfud MD bukanlah pemimpin negara. Sementara KPK dan PPATK merupakan lembaga independen yang bukan dalam rumpun koordinasi Menko Polhukam. Lembaga-lembaga negara itu, kata dia, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi.
"Jadi Mahfud tidak boleh masuk aspek-aspek yang menyangkut dengan teknik penegakan hukum itu sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan," ungkapnya. (rpi/ito)
Load more