3x Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Apa Adanya, Ini Perkembangan 6 Hari Terakhir
- ANTARA
Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Jokowi bahkan tercatat pernah tiga kali memberikan pernyataan tegas.
Pada 12 Juli 2022, Jokowi bicara tentang kasus Brigadir J ini saat di Subang, Jawa Barat. Meski hanya bicara singkat, Presiden minta proses hukum dilakukan. "Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi.
Pada 21 Juli 2022, saat kunjungan kerja di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Presiden kembali meminta kasus Brigadir J diungkap secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," kata Jokowi.
Pada 9 Agustus 2022, Presiden pun kembali berbicara soal kasus Brigadir J. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi seraya mengatakan bahwa hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Setelah pernyataan kedua, perkembangan kasus tewasnya Brigadir J juga mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
3 Agustus 2022
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
4 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Load more