"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa kepada awak media, Minggu (7/8/2022).
Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, pihaknya enggan mengungkapkan secara detail. Namun yang pasti itu merupakan perintah dari atasan yang selama ini ia jaga dan bukan dari sesama ajudan.
"Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga," terangnya.
Deolipa juga menegaskan bahwa perintah dari atasan itu jelas bahwa Bharada E diminta untuk melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Bareskrim Polri langsung menahan yang bersangkutan dan menyangkakannya dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E juga ada Brigadrir RR atau Ricky Rizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan ajudan istri Ferdy Sambo itu disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (amr)
Load more