Ia menambahkan, sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Penyaluran BBM subsidi, lanjut Alfian merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas,” jelas Alfian.
Ia mengungkapkan, dengan masih luasnya segmentasi pengguna Pertalite, maka masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar. Dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk itu, guna memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. (ant/viva/abs)
Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more