"Saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan, di belakang mobil Isuzu Panther. Saudara Handi Saputra berada di dekat ban depan kendaraan Isuzu Panther sebelah kanan dan saudari Salsabila berada di kolong depan mobil Isuzu Panther posisi menyilang, kepala di kolong mesin dan kaki keluar dekat pijakan kaki sebelah kanan kendaraan Isuzu Panther," tutur Hakim Ketua.
Peristiwa tabrakan ini membuat Kolonel Priyanto gelap mata, sehingga membawa jenazah dua sejoli Nagreg itu ke dalam mobil lalu membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto mendapat vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (mg/act)
Load more