KPK Ungkap Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp100 Miliar
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebu pengembalian uang korupsi kuota haji dari biro travel akan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Budi menyebut, jumlah tersebut akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka korupsi kuota haji. (nba)
Load more