Ramai Soal WN Israel Bisa Masuk RI, Menimipas Buka Suara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, izin masuk warga negara Israel ke Indonesia tidak diputuskan sepihak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Agus merespons data calling visa warga negara Israel yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.
Sebab, mekanisme pemberian 'calling visa' bagi warga negara Israel kerap ramai diperbincangkan.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di Kementerian Imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ucap Agus, Senin (29/12/2025).
Menurut Agus, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada rekomendasi bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan kepentingan nasional.
Agus pun membenarkan bahwa biasanya warga Israel diperbolehkan masuk untuk urusan bisnis.
Iya (untuk bisnis), pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, warga negara Israel yang ingin masuk ke Indonesia tidak bisa menggunakan skema visa biasa.
Mereka wajib mengajukan calling visa, yakni visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Skema calling visa biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dianggap memiliki sensitivitas politik atau keamanan.
Prosesnya mencakup pembahasan mendalam terkait tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, hingga potensi risiko, sebelum izin masuk diberikan.
Dalam praktiknya, calling visa umumnya diajukan untuk kepentingan tertentu, seperti bisnis, urusan resmi, atau kegiatan khusus lainnya, dan tidak bersifat otomatis.
Setiap permohonan diputuskan berdasarkan rekomendasi bersama hasil rapat koordinasi antarinstansi. (rpi/iwh)
Load more