News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Tahun Depan, Napi Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

Skema pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang.
Senin, 29 Desember 2025 - 20:25 WIB
Ilustrasi borgol
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Jakarta, tvOnenews.com - Skema pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan saat ini tengah mematangkan persiapan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial baru bisa berjalan setelah KUHP baru resmi berlaku. Agus menyebut, koordinasi dengan berbagai pihak pun telah dilakukan.

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus, Senin (29/12/2025).

Menurut Agus, pemerintah daerah dilibatkan dalam penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana. 

Ia berharap, skema ini menjadi alternatif pemidanaan sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Selain dengan pemerintah daerah, Kemenimipas juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial di lapangan.

“Sudah, sudah (bersurat ke MA). Tadi kan sudah disampaikan,” kata Agus.

Pemerintah menargetkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif setelah KUHP baru berlaku, dengan pengawasan terintegrasi antara lapas, rumah tahanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya.

Diketahui, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan, dengan tujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta mendorong pemidanaan yang lebih humanis.

Dalam konsep pidana kerja sosial, terpidana tidak ditempatkan di lapas, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. 

Jenis pekerjaan dan lokasi pelaksanaan ditentukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini juga disiapkan untuk menjawab persoalan overkapasitas lapas yang selama ini menjadi masalah struktural. 

Pemerintah menilai, pidana kerja sosial dapat menekan angka hunian penjara tanpa mengurangi efek jera, sekaligus memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. (rpi/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JIS Contek Rahasia Stadion Singapura: Siapkan "Kebun" Rumput Sendiri Demi Persija

JIS Contek Rahasia Stadion Singapura: Siapkan "Kebun" Rumput Sendiri Demi Persija

Jakarta International Stadium (JIS) sedang menyiapkan langkah besar untuk memastikan stadion megah tersebut bisa menjadi markas permanen Persija Jakarta di kasta tertinggi liga Indonesia. 
Bukan Lagi Perubahan Iklim, Wakil Ketua MPR Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim

Bukan Lagi Perubahan Iklim, Wakil Ketua MPR Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, Indonesia saat ini tidak lagi berada di fase perubahan iklim, melainkan sudah memasuki krisis iklim.
ISESS Desak Polisi Transparan Ungkap Kematian Pensiunan Guru di Sumbar

ISESS Desak Polisi Transparan Ungkap Kematian Pensiunan Guru di Sumbar

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak polisi terbuka dalam menangani kasus kematian pensiunan guru berinisial LI (61) di Jorong Talago, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Kronologi Detik-detik Terjadinya Kecelakaan Tragis Anthony Joshua: Tewaskan Dua Orang Penumpang

Kronologi Detik-detik Terjadinya Kecelakaan Tragis Anthony Joshua: Tewaskan Dua Orang Penumpang

Mantan juara dunia tinju kelas berat, Anthony Joshua, terlibat kecelakaan mobil mengerikan di Nigeria.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 31 Desember 2025 dari Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat keuangan, angka hoki, dan peluang cuan akhir tahun.
Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Anthony Joshua mengalami kecelakaan mobil di egara Bagian Ogun, Nigeria.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 31 Desember 2025 dari Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat keuangan, angka hoki, dan peluang cuan akhir tahun.
20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Pas untuk Dikirim ke Teman Dekat

20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Pas untuk Dikirim ke Teman Dekat

​​​​​​​20 ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya, cocok dikirim ke teman dekat sebagai pesan hangat penuh harapan di awal tahun.
Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Anthony Joshua mengalami kecelakaan mobil di egara Bagian Ogun, Nigeria.
Cabut Laporan, Inara Lebih Pilih Pertahankan Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Sebagai Istri, Saya Harus Patuh

Cabut Laporan, Inara Lebih Pilih Pertahankan Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Sebagai Istri, Saya Harus Patuh

Influencer, Inara Rusli resmi mencabut laporan dugaan penipuan pernikahan terhadap Insanul Fahmi.
Ramalan Shio Rabu, 31 Desember 2025: Keuangan, Angka Keberuntungan Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Shio Rabu, 31 Desember 2025: Keuangan, Angka Keberuntungan Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan shio Rabu 31 Desember 2025 membahas keuangan dan angka keberuntungan shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak selengkapnya!
Kronologi Detik-detik Terjadinya Kecelakaan Tragis Anthony Joshua: Tewaskan Dua Orang Penumpang

Kronologi Detik-detik Terjadinya Kecelakaan Tragis Anthony Joshua: Tewaskan Dua Orang Penumpang

Mantan juara dunia tinju kelas berat, Anthony Joshua, terlibat kecelakaan mobil mengerikan di Nigeria.
Basis Korps Jakarta dan Bakti Sosial 2025, Taruna Akpol Angkatan 58-60 Santuni Ratusan Warga dan Anak Yatim

Basis Korps Jakarta dan Bakti Sosial 2025, Taruna Akpol Angkatan 58-60 Santuni Ratusan Warga dan Anak Yatim

Pelaksanaan Basis Korps diisi dengan berbagai aktivitas kebersamaan yang bertujuan menanamkan nilai solidaritas, disiplin, dan tanggung jawab di antara Taruna dan Taruni Akpol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT