Gus Yahya Tegaskan Penunjukan Penjabat Ketua Umum PBNU Ilegal dan Tidak Sah, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan dari masa jabatan hanya dapat dilakukan lewat forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam pernyataan sikap resminya, Sabtu (13/12).
Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan 5 tahun hingga Muktamar berikutnya.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” ujarnya.
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama.
Hal itu, kata Gus Yahya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi. (ant/dpi)
Load more