Penuhi Undangan Mediasi oleh OJK, Korban Dugaan Akses Ilegal Mengaku Kecewa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus dugaan akses illegal Mirea Asset Sekuritas memenuhi
undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mediasi antar kedua belah pihak.
Kendati demikian, Pengacara korban, Krisna Murti mengaku kecewa usai pihaknya tak dipertemukan secara langsung dengan pihak sekuritas atau dilakuakn secara terpisah.
Ia menekankan semestinya pertemuan digelar dengan dihadiri seluruh pihak dalam Waktu yang bersamaan.
"Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta diantara kita," kata Krisna kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Krisna mengaku pihak korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pertemuan dihadiri oleh pengawas yang melalukan audit terhadap keamanan sekuritas agar para korban memperoleh keterbukaan terkait keamanan akunnya selama ini.
"Kita akan melakukan surat gabungan ke Ketua OJK, biar Ketua OJK yang mengatur. Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada nah hasil auditnya apa kalau itu baik," katanya.
Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses.
Ia meyakini selama ini kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.
"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," kata Krisna.
Di tempat sama, salah satu korban bernama Charli meminta ada perlindungan dari pemerintah terkait kasus tersebut.
"Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi. Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari provit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," ucap Charli.
Sebelumnya diberitakan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK.
Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap Mirae Asset.
Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Adapun laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(raa)
Load more