Naik ke Penyidikan, Temuan Alat Berat dan Bukaan Lahan Jadi Sorotan dalam Dugaan Pembalakan Liar di Sumut
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenes.com - Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Oleh karena itu polisi resmi menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Demikian diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irhamni, penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi.
Hasil uji ini akan memastikan dari mana kayu tersebut berasal, apakah dari lahan warga atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Pada saat bersamaan, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti membeberkan temuan penting lainnya di lapangan, yakni alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ucap Fredya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggal karena tidak terjadi secara alami, melainkan akibat campur tangan manusia.
“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” kata Fredya.
Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan itu terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6.
Padahal menurut ahli, area tersebut memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.
“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hHdup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujar Fredya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh kembali mencuat.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri mengendus adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya terlindungi.
Load more