Soal Kayu Gelondongan di Banjir, Bareskrim Polri Sebut Ada Illegal Logging oleh Masyarakat di Hulu Sungai Tamiang Aceh
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan awal pada dugaan aktivitas pembalakan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh, usai temuan gelondongan kayu dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu banjir besar beberapa waktu terakhir.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut temuan awal menunjukkan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan oleh masyarakat di kawasan hulu.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Selasa (9/12).
Irhamni mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat desa sudah dilakukan di sekitar lokasi.
Di lapangan, tim turut memasang garis polisi dan memeriksa dua jembatan yang diduga menjadi titik lalu lintas kayu.
“Pemeriksaan kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan. Posko sudah didirikan 3 kilometer dari TKP DAS Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” ujar Irhamni.
Menurutnya, barang bukti kayu kini telah dipilah bersama para ahli forensik kehutanan.
“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli,” ujarnya.
Ia mengungkap, kayu-kayu itu mayoritas jenis karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lain yang bukan tergolong kayu keras.
Tim juga mengidentifikasi beragam jejak penebangan.
"Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori, yakni kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar menggunakan alat berat, kayu hasil longsor, dan kayu hasil pengangkutan loader,” kata Irhamni.
Ia menyebut mekanisme pengangkutan kayu diduga dilakukan dengan model panglong tradisional.
“Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir,” ungkapnya.
Menurut Irhamni, penebangan juga diduga terjadi di kawasan hutan lindung di sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang.
“Mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” tegasnya.
Untuk memperdalam penyelidikan, Bareskrim menyiapkan beberapa langkah lanjutan.
Besok, penyidik dijadwalkan memeriksa salah satu perusahaan yang berada di hulu Sungai Garoga, yang diduga terlibat pembukaan lahan.
Load more