Telusuri Aliran Dana Nonbudgeter BJB, KPK Usut Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membuka babak baru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
Pada Selasa (2/12) ini, RK memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam, dengan fokus utama pada aliran dana non-budgeter yang selama ini dikelola Corporate Secretary (Corsec) BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menelusuri detail pengelolaan dana yang berasal dari sebagian anggaran belanja iklan tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran-anggaran non-budgeter yang dikelola Corsec BJB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Di ruang pemeriksaan, penyidik juga menanyai RK soal aset-asetnya. KPK mencocokkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan temuan terbaru, termasuk aset yang telah disita saat penggeledahan.
Pendapatan resmi RK saat menjabat Gubernur Jawa Barat turut diuji, disandingkan dengan kemungkinan sumber penghasilan lain.
Budi menegaskan, seluruh keterangan dari RK tidak akan berdiri sendiri.
“Kami tidak hanya bergantung pada satu sumber informasi. Sudah banyak saksi lain diperiksa, dan dokumen serta barang bukti elektronik juga dianalisis,” ungkapnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah sebuah kendaraan roda dua yang disita KPK. Kendaraan roda dua itu adalah motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik RK.
Namun, kendaraan itu bukan atas nama RK, tetapi KPK menduga motor mewah itu dibeli menggunakan dana non-budgeter dan dialihkan kepada pihak lain.
“Itu sebabnya disita. Untuk pembuktian dan pemulihan keuangan negara,” jelas Budi.
Di luar ruang pemeriksaan, RK sebelumnya menyebut bahwa beberapa tindak korporasi BJB terjadi tanpa sepengetahuannya.
Namun KPK menegaskan bahwa keterangan tersebut akan diuji dengan bukti lain, termasuk laporan internal dari jajaran BJB kepada kepala daerah pada masa itu.
Penyidik kini mengikuti jejak aliran dana alias “follow the money” yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp200 miliar hanya dari pos pengadaan iklan BJB.
Dana itu diduga bercampur dengan sumber lain sebelum digunakan untuk berbagai kepentingan operasional hingga dugaan belanja pribadi sejumlah pihak.
Load more