News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Hukum Bongkar Perbedaan Rehabilitasi, Abolisi dan Amnesti

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya. Ini bedanya rehabilitasi, abolisi, dan amnesti menurut pakar hukum.
Rabu, 26 November 2025 - 11:01 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi
Sumber :
  • Reno Ensir-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan pejabat ASDP lainnya kembali membuka perdebatan soal penggunaan hak prerogatif presiden dalam perkara pidana.

Dua pakar hukum, yakni Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan turut menerangkan perbedaan fundamental antara rehabilitasi, abolisi, dan amnesti di tengah ramainya keputusan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut pada Selasa (25/11/2025).

“Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Keputusan ini lahir setelah DPR menerima banyak masukan publik terkait penanganan perkara Nomor: 68/PISUS/DPK/2025 yang menyeret Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Masukan itu kemudian dirangkum dalam sebuah kajian Komisi Hukum DPR dan disampaikan kepada pemerintah.

Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana menjelaskan perbedaan mendasar antara tiga kewenangan presiden tersebut.

“Abolisi itu kayak pengampunan. Jadi Presiden punya hak untuk menghapuskan proses hukum ataupun pidana. Sehingga dia bisa tidak dilanjutkan proses hukum itu,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (26/11/2025).

Sementara rehabilitasi berbeda karena bukan menghapus proses pidana, tetapi memulihkan nama baik seseorang.

“Nah, sebenarnya kalau rehabilitasi, pemulihan, pemulihan nama baik orang itu. Karena dianggap oh itu orang sebenarnya bukan dia yang melakukannya atau harusnya pasal yang dikenakan enggak seperti itu,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Ira Puspadewi tetap harus menjalani tuntutan hukum, Hikmahanto menegaskan tidak perlu menjalani hukuman.

“Ya kalau sudah abolisi amnesti ataupun rehabilitasi dia enggak menjalankan itu. Enggak menjalankan hukuman,” terangnya.

Namun, ia menekankan bahwa rehabilitasi idealnya diberikan setelah proses hukum selesai di tingkat banding dan kasasi.

“Iya karena dianggap bahwa ini ada aturan yang salah. Tapi kalau menurut saya aturan yang salah itu harusnya diperiksa dulu di Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung. Enggak langsung di Pengadilan Negeri langsung dikasih rehabilitasi ini,” ujarnya.

Hikmahanto juga mengingatkan potensi munculnya kesan intervensi Presiden terhadap proses hukum yang belum tuntas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan memperjelas makna rehabilitasi dari perspektif pidana.

“Rehabilitasi artinya mengembalikan harkat dan martabat pada kedudukan yang semula. Artinya kesalahan yang sudah ditetapkan dalam putusan dianulir,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Agustinus, hak-hak ketiga terpidana otomatis dipulihkan karena negara mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan kesalahan.

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari kepala negara (presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan persoalan politik atau sosial.

Ketiga pejabat ASDP itu sebelumnya divonis terkait keputusan bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara, sementara sejumlah ahli menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai risiko investasi, bukan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, Prabowo pernah memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan setelah pertimbangan pemerintah dan kajian atas aspek-aspek hukum yang dinilai tidak proporsional dalam perkara yang menjeratnya.

Sementara itu, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo, yang pada praktiknya menghentikan proses hukum terhadap dirinya. (agr/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral