MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Harus Pensiun dari Polri
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi DPR RI Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Politisi PKB ini menilai putusan MK tersebut menunjukkan adanya kejelasan hukum. Dia pun meminta anggota Polri mematuhi putusan MK yang bersifat final and binding itu.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding,” tegas Abdullah, Minggu (16/11/2025).
Dia mengatakan polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri sesuai putusan MK.
“Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” jelas Abdullah.
Sebaliknya, jika polisi tersebut tidak ingin mengundurkan diri dari Polri, maka harus melepaskan jabatan sipilnya.
Lebih lanjut, Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan batas kewenangan antarlembaga negara.
Sebab, dia menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, bisa mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.
Adapun dalam gugatan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” menjadi syarat mutlak untuk anggota Polri jika ingin menduduki jabatan sipil. (saa/ree)
Load more