DPR Sayangkan Putusan MK soal Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidak Bertentangan UU
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghormati putusan MK tersebut. Namun, dia menilai anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tidak bertentangan dengan undang-undang.
“UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi nonkombatan, institusi sipil,” ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan, sesuatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi,” tambahnya.
Selain itu, Nasir mengatakan seluruh anggota Polri juga telah mendapat pendidikan di lembaganya sehingga anggota yang ditugaskan untuk menduduki jabatan sipil diyakini sesuai dengan kemampuannya.
“Sangat disayangkan keputusan itu, sebab apapun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu kan mereka sudah dididik oleh negara, mereka punya pengetahuan, keterampilan, punya pengalaman,” jelasnya.
Namun, dia menambahkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 itu juga diatur bahwa anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil harus mengundurkan diri dari Polri.
“Mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” pungkas Nasir. (saa/iwh)
Load more