Kumpulkan Usulan Terkait Revisi UU HAM, Wamenham: Pasal Demi Pasal Diperbaiki
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tengah melakukan revisi Undang-Undang HAM.
Berbagai usulan dari beragam pemangku kepentingan menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU HAM tersebut.
Wakil Menteri Ham, Mugiyanto menegaskan, revisi Undang-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi momentum penting menambah kekuatan perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif," kata Mugiyanto, dalam keteranganya, Selasa (28/10/2025).
Dirinya menegaskan, revisi ini akan dilakukan secara detail di setiap pasal.
"Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal,” tuturnya lagi.
Adapun pada Senin (27/10/2025) lalu, Kemenham bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BRIN, hingga Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan rapat terkait hal ini.
Beberapa usulan pun ditampung dalam rapat tersebut, antara lain dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Ia mengatakan, di dalam UU HAM, kewenangan dan posisi lembaga nasional tentang HAM harus diperjelas.
Selain itu, meurut Anis korporasi mestinya bisa dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM.
Selanjutnya, Komnas Perempuan menilai penting untuk mempertegas hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, dan penguatan hak ekologi perempuan di dalam revisi UU HAM tersebut.
Sementara itu, BRIN dan Bappenas meminta agar revisi UU HAM terus sejalan dengan konstitusi serta RPJPN 2025-2045.
Selama dua dekade terakhir, perlu juga melakukan evaluasi penegakan HAM.
Berbagai usulan dari pemangku kepentingan dan pakar HAM itu disambut baik oleh Mugiyanto.
Menurutnya, masukan-masukan tersebut sangat komprehensif. Ia menuturkan, semua catatan akan dikumpulkan oleh tim perumus agar rancangan revisi UU HAM menjadi lebih baik lagi.
“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” katanya. (ant/iwh)
Load more