GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksi

Meski formasi tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2025, seluruh tahapan seleksi PPPK KemenHAM baru akan dilaksanakan pada awal 2026. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 09:12 WIB
Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali membuka pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Meski formasi tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2025, seluruh tahapan seleksi PPPK KemenHAM baru akan dilaksanakan pada awal 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan rentang waktu yang cukup panjang, calon pelamar diharapkan memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran. 

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut informasi lengkap terkait syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026.

Persyaratan Umum Seleksi PPPK KemenHAM 2026

  • Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
  • Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
  • Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
  • Tidak sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN.
  • Belum pernah melamar PPPK di instansi pemerintah lain pada periode pengadaan tahun anggaran 2025.
  • Tidak terlibat organisasi terlarang atau ormas yang telah dicabut status hukumnya.
  • Pelamar juga wajib memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75. Bagi lulusan luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah memperoleh penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat, surat pemeriksaan kesehatan jiwa, serta surat bebas narkoba (NAPZA) dari instansi pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Formasi dan Persyaratan Khusus PPPK KemenHAM 2026

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul siap menampung Jon Jones jika mantan juara UFC itu meninggalkan organisasi, menjanjikan bayaran yang sepadan setelah perselisihan dengan Dana White.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Selengkapnya

Viral