Wamenaker Nilai Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tak Berdampak Terhadap Perokok: Tetap Aja Mereka Beli Barang Itu
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menuai sorotan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap perilaku konsumsi masyarakat, terutama para perokok.
“Ya yang jelas kan masalah packaging ya masalah apa namanya pengemasannya kan gitu. Saya belum mempelajari betul apa yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan. Cuman selama ini kan ada gambar yang apa namanya, gambar apa tuh orang yang terkena akibat rokok-rokok diasumsikan tenggorokannya bolong ya kan,” ujar Afriansyah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Menurutnya, selama ini peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok tidak terbukti menurunkan angka konsumsi. Ia menilai, kebijakan serupa hanya bersifat administratif bagi pabrikan, namun tidak berdampak pada perilaku konsumen.
“Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat orang perokok juga tetap aja dia beli itu barangkan gitu. Jadi tidak ada dampaknya kok. Dampaknya itu kan apa ya, karena regulasi pabrik rokok ya wajib membuat seperti itu,” jelasnya.
Afriansyah menegaskan, kebijakan kemasan polos sebaiknya dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, yang hingga kini masih menjadi salah satu sektor padat karya dengan jutaan tenaga kerja.
“Tapi dampaknya kepada penikmat rokok tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana penerapan plain packaging yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ditolak oleh berbagai pihak.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa kebijakan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
“Secara prinsip sesuai dengan teman-teman industri, tidak sepakat untuk standardisasi kemasan yang ditetapkan warnanya sama. Itu karena akan memudahkan rokok yang ilegal. Itu yang utama,” ujar Merijanti.
Serikat pekerja pun menolak langkah tersebut. Sekretaris Bidang Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Iman Setiaman, menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan dan khawatir terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Posisi kita sebetulnya kita ingin diajak, kita ingin didengar. Karena memang sudah bertahun-tahun suara-suara kita ini kurang didengar oleh Kemenkes,” kata Iman.
Ia menambahkan, kebijakan plain packaging dikhawatirkan akan memperbesar peredaran rokok ilegal dan berdampak langsung pada pekerja industri tembakau di seluruh Indonesia. (agr/dpi)
Load more