Kabar Buruk! BSU Oktober 2025 Batal Cair, Menaker Sebut Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II yang seharusnya cair pada Oktober 2025 batal disalurkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyebut hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan bantuan tersebut.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan pernyataan ini, maka tidak ada penyaluran BSU tambahan untuk sisa tahun 2025. Padahal, program tersebut sangat dinantikan oleh jutaan pekerja dengan upah rendah, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BSU 2025 Hanya Cair Sekali
Sejauh ini, BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni–Juli 2025. Pemerintah belum memiliki rencana menyalurkan kembali bantuan tersebut pada kuartal akhir tahun ini.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyalurkan BSU pada semester II tahun ini untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober, rencana tersebut tampaknya urung direalisasikan.
Program BSU selama ini menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi pekerja sektor formal dengan upah menengah ke bawah. Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status pekerja penerima upah.
Berikut syarat dan mekanisme pendaftarannya:
-
Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kanal fisik maupun online.
-
Pemberi kerja wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar, dengan menyertakan paspor sebagai dokumen pendukung.
-
Setelah terdaftar, pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan sebagai calon penerima BSU Rp600.000.
-
Dana BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.
-
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Load more