News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BSU 2026 Ramai Diperbincangkan, Ini Fakta Terbaru dan Peluang Pencairannya

BSU 2026 ramai diperbincangkan. Kemnaker belum umumkan pencairan. Simak fakta terbaru, peluang bantuan cair, kriteria penerima, dan mekanismenya.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:07 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat di awal tahun 2026 dan ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Bantuan yang selama ini identik dengan dukungan pemerintah bagi pekerja bergaji rendah itu kembali menjadi sorotan, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.

Namun hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait alokasi anggaran maupun jadwal pencairan BSU tahun 2026. Belum adanya pengumuman tersebut membuat berbagai spekulasi beredar di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BSU Bersifat Situasional, Bukan Program Tahunan

Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, BSU bukanlah program rutin tahunan. Pemerintah biasanya menggulirkan bantuan ini secara situasional, yakni ketika terdapat tekanan ekonomi yang cukup besar dan berdampak langsung pada daya beli pekerja.

Dalam beberapa periode sebelumnya, BSU diberikan saat inflasi tinggi, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga kondisi ekonomi global yang menekan sektor ketenagakerjaan. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menopang stabilitas konsumsi rumah tangga.

Dengan pola kebijakan tersebut, peluang BSU kembali disalurkan pada 2026 tetap terbuka, namun sangat bergantung pada penilaian pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional. Jika tekanan ekonomi dinilai signifikan dan berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja, intervensi berupa bantuan tunai seperti BSU bisa kembali dipertimbangkan.

Kriteria Penerima Diprediksi Tidak Banyak Berubah

Apabila BSU 2026 benar-benar direalisasikan, kriteria penerima diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari periode sebelumnya. Berdasarkan skema yang pernah diterapkan, calon penerima umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Berikut kriteria yang kemungkinan besar tetap digunakan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Bukan anggota TNI atau Polri

  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Data kepesertaan dilaporkan secara valid oleh perusahaan tempat bekerja

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kriteria tersebut selama ini menjadi acuan utama pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi pekerja sektor formal dengan pendapatan tertentu.

Tidak Perlu Daftar, Data Diambil dari BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT