News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kepastian BSU Rp600.000 Tahun 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Kemnaker menegaskan belum ada kepastian pencairan BSU Rp600.000 tahun 2026. Masyarakat diminta waspada hoaks dan tautan pendaftaran palsu.
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:40 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara terkait ramainya informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun pengumuman resmi mengenai kelanjutan program tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU tahun 2026 belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menegaskan, pemerintah belum menetapkan apakah program BSU akan kembali digulirkan pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ujar Faried dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutan BSU

Faried menjelaskan, hingga saat ini Kemnaker belum menerima arahan atau keputusan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan BSU pada 2026. Artinya, seluruh informasi yang menyebutkan bahwa BSU Rp600.000 akan segera cair belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Ia menegaskan, setiap program bantuan pemerintah, termasuk BSU, hanya akan diumumkan melalui saluran resmi kementerian dan lembaga terkait. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

Menurut Kemnaker, kejelasan mengenai program bantuan hanya dapat dipastikan apabila telah diumumkan secara langsung oleh pemerintah, baik melalui konferensi pers maupun pengumuman tertulis.

Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Di tengah maraknya informasi di media sosial dan pesan berantai, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan verifikasi informasi. Faried meminta masyarakat selalu mengecek kebenaran kabar terkait BSU melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

Ia menekankan pentingnya literasi informasi, terutama terkait bantuan sosial dan subsidi pemerintah yang kerap menjadi sasaran penyebaran kabar tidak benar.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa sumber informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum dikonfirmasi kebenarannya,” tegas Faried.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Waspada Hoaks dan Penipuan Berkedok BSU

Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan BSU 2026. Faried menyoroti adanya modus penipuan yang biasanya disertai tautan pendaftaran tidak resmi atau permintaan data pribadi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT