Respons Tak Biasa Ridwan Kamil Saat Tahun Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ia Justru...
- Kolase tvOnenews / Ist / YouTube dr Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com – Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil memilih tetap tenang.
Lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, ia menyampaikan pesan singkat namun sarat makna. Kata dia, kliennya mengatakan 'kebenaran akan mencari jalannya sendiri'.
“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti bukti hukum,” ujar dia dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Muslim menegaskan, sejak awal kliennya memilih jalur hukum, bukan opini publik. Semua tudingan terhadap RK, kata dia, terbantahkan secara ilmiah setelah hasil tes DNA menyatakan anak Lisa Mariana bukan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
“Karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka untuk Senin, 20 Oktober 2025.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.
Load more