Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN 2026 Demi Genjot Daya Beli Rakyat, Tapi Ini Pertimbangannya
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap kajian mendalam.
“Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan (tarif) PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, keputusan mengenai penyesuaian tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi fiskal negara menjelang akhir 2025. Pemerintah disebut akan menimbang secara komprehensif keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan upaya menjaga konsumsi publik.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya, per 1 Januari 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen, namun hanya diberlakukan secara terbatas untuk barang dan jasa mewah.
Wacana penurunan tarif PPN pada 2026 menunjukkan fleksibilitas kebijakan fiskal pemerintah dalam menyesuaikan instrumen perpajakan terhadap kondisi ekonomi terkini.
Jika benar direalisasikan, langkah ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional tahun depan. (agr/rpi)
Load more