Identitas Sosok Kiai MR yang Tega Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Pendamping Korban: Dia Terkenal
- Tangkapan layar Instagram @infojktku
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus seorang kiai berinisial MR mencabuli dan melecehkan anak angkat serta keponakannya di Bekasi kini tengah viral dan jadi sorotan publik.
Keponakan pelaku, SA dan anak angkat pelaku, ZA blak-blakan mengungkap aksi bejat pelaku dalam sebuah podcast Youtube dr Richard Lee.
Dalam podcast itu, kedua korban juga didampingi seorang kerabat bernama Wulan Mustika.
Wulan membeberkan sedikit identitas sosok Kiai MR. Wulan mengatakan bahwa Kiai MR merupakan keturunan tokoh agama.
"Dia (pelaku) punya bapak dulu seorang kiai juga. Dia itu mengikuti jejak bapaknya," kata Wulan dalam podcast tersebut, dikutip Jumat (26/9).
Wulan juga mengungkap bahwa Kiai MR memiliki sebuah yayasan sekolah yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kiai MR juga diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU).
Menurut Wulan, Kiai MR merupakan sosok tokoh agama ternama di Bekasi hingga dikenal di wilayah Jabodetabek. Kiai MR juga disebut kerap mendapat undangan berceramah di berbagai wilayah tersebut.
"(Kiai MR) Ulama besar terkenal di Bekasi, Jabodetabek, banyak orang yang kenal dia, dan dia juga terkenal di kalangan Habib sekitar Jabodetabek," ungkap Wulan.
"Dia punya nama besar, jadi ketua ini itu, terus relasinya banyak. Jadi, sekeluarga itu percaya sama dia," tambahnya.
![]()
Keponakan dan anak angkat Kiai MR ceritakan kronologi lengkap aksi pencabulan tokoh agama di Bekasi tersebut. (Foto: Tangkapan layar youtube dr Richard Lee)
Kini MR harus berhadap dengan masalah hukum usai dilaporkan SA dan ZA ke polisi atas kasus pelecehan.
SA dan ZA mengaku sudah menjadi korban pelecehan MR sejak masih di bawah umur. Keduanya selama ini takut melapor karena sosok MR yang merupakan tokoh agama ternama.
"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Kasus tersebut pada akhirnya terungkap setelah ZA memberanikan diri untuk melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Aksi bejad terakhir pelaku yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025.
Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku. Namun, kejadian itu menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
Agta menambahkan, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," ujar Agta.
Adapun polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (dpi/hap)
Load more