Bareskrim Polri Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi mengungkap salah satu tersangka dugaan kasus penghasutan penjarahan terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu yang bernama Sayful Bahri merupakan simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengatakan, Sayful ditangkap karena diduga kuat menghasut massa untuk melakukan penjarahan rumah pejabat dan tokoh publik.
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9).
Selain itu, Sayful juga disebut mengelola akun medsos provokatif seperti Nannu dan Bambu Runcing, serta membentuk grup WhatsApp dengan nama Kopihitam yang kemudian berganti menjadi BEM RI hingga ACAB#1312.
Grup tersebut dipakai untuk menyebarkan hasutan yang memicu amarah massa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan terhadap Sayful berbeda dengan klaster kasus penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ujar Ade Ary.
Turut diketahui, total sudah 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat selama tragedi kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Syahardiantono.
Adapun rumah pejabat yang dijarah mulai dari anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Kemudian ada juga rumah eks Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dpi)
Foe peace simbolon/VIVA
Load more