Sorot Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Libatkan Irjen Krishna Murti, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua personel Polri yakni Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri menjadi sorotan publik.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyorot kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Polri terkait dugaan kasus yang gemar di media sosial itu.
"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Yusuf Warsim kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dari kabar viral di media sosial, Polri telah melangsungkan sidang etik kepada mantan Kadiv Hubinter itu.
Kompolnas pun menyebut rangkaian klarifikasi guna memastikan peristiwa yang terjadi.
"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas dia.
Diketahui, Krishna Murti dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri.
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5-8-2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.
Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi internal Polri kembali menjadi sorotan karena seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti terjerat dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.
Unsur pelanggaran berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3), serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polri terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri hingga disidang kode etik profesi tersebut. (raa)
Load more