Terungkap! Polisi Pamerkan Wajah EG, Buronan Kasus Pembunuhan Kepala KCP BRI
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan tragis terhadap Kepala KCP Bank BRI, MIP (35), terus menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini kini mengambil langkah baru dengan mengumumkan wajah salah satu pelaku yang masih buron, berinisial EG.
EG disebut sebagai bagian dari kelompok pembuntutan yang mengawasi pergerakan korban sebelum akhirnya diculik dan dibunuh. Meski belasan pelaku lainnya sudah ditangkap, keberadaan EG hingga kini masih menjadi misteri.
“Ada 1 orang yang belum tertangkap berinisial EG yang ikut membuntuti korban, masih DPO-nya, berikut adalah wajahnya,” ujar Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Pengungkapan wajah EG ini diharapkan bisa mempercepat penangkapan. Polisi juga meminta bantuan masyarakat yang mengenali wajah buronan tersebut untuk segera melapor.
Rangkaian Kasus: Dari Penculikan hingga Pembunuhan
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembunuhan MIP. Para pelaku dibagi dalam beberapa peran, mulai dari aktor intelektual, pembuntutan, penculikan, hingga eksekutor yang mengakhiri nyawa korban.
Dari hasil penyelidikan, EG diketahui masuk dalam kelompok pembuntutan. Tugasnya adalah memastikan pergerakan korban terpantau sebelum aksi penculikan dilakukan. Meski terlihat tidak langsung terlibat eksekusi, peran EG dianggap sangat krusial.
“Kelompok pembuntutan inilah yang menjadi kunci awal dari serangkaian aksi kriminal hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap penyidik.
Jeratan Pasal Berat untuk Para Tersangka
Polisi memastikan 15 tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal berat. Mereka disangkakan dengan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman dari tim penyidik, terhadap para tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud 328 atau 33 ayat 3 yang mana ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 12 tahun,” tegas pihak kepolisian.
Produksi Kasus BRI: Publik Dikejutkan
Kasus ini menyita perhatian luas bukan hanya karena jumlah pelaku yang mencapai belasan orang, tetapi juga karena korban adalah pejabat bank yang memiliki tanggung jawab besar. Fakta bahwa seorang kepala cabang bank bisa menjadi target penculikan dan pembunuhan membuat publik resah.
Load more