Tak Cukup Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Tegaskan Kompol Cosmas dan Bripka R yang Lindas Ojol dengan Barakuda Harus Diproses Pidana
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan proses hukum terhadap Kompol Cosmas dan sopir kendaraan taktis (rantis) Barakuda Polri, Bripka R, yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak berhenti pada sanksi etik saja.
Keduanya tetap diminta bertanggung jawab secara pidana. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal dunia.
“Satu hal yang paling penting dalam konteks melihat CCTV itu memang melihat apa yang terjadi. Dan ini juga seperti kemarin saya jelaskan, kenapa kompol kosmas itu dipecat, terus sopirnya juga didemosi, itu memang ada rangkaian peristiwa. Ya, memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah Almarhum,” kata Anam, Senin (8/9/2025).
Dalam rekaman itu, lanjut Anam, terlihat kendaraan sempat berhenti sebentar setelah menabrak korban namun tetap melaju.
"Terus masih tetap maju, sempat berhenti bentar terus maju. Dalam konteks ini, apa sanksinya? Sanksinya ya kayak tadi di KKIP, dipecat dan demosi sampai pensiun. Nah, bagaimana sanksi yang lain? Sanksinya ya pidana untuk dua-duanya,” tegasnya.
Anam menekankan, meski sopir Barakuda hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi, ia tetap memiliki tanggung jawab pidana.
"Jadi kami dorong pidana untuk dua-duanya. Jadi tetap, mereka berdua itu bertanggung jawab dalam konteks pidana,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengambilan CCTV merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Pengambilan CCTV ini bagian dari penegakan hukum pidana. Jadi ini biar tidak salah tafsir juga di ruang publik, seolah-olah supirnya tidak tanggung jawab. Tidak. Sopirnya tetap bertanggung jawab,” tutur Anam.
Kompolnas memastikan proses hukum tidak hanya berhenti pada sidang etik, tetapi juga berlanjut ke penyidikan pidana dengan bukti-bukti digital yang sudah diamankan.
"Kami mendorong, sejak awal, supaya prosesnya transparan, dan prosesnya tidak berhenti di sidang etik, tapi juga diproses pidana,” tegas Anam. (rpi/nba)
Load more