News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Pengawas Polri: Lembaga Eksekutif Tak Bisa Awasi Eksekutif

Habiburokhman menegaskan bahwa fungsi utama Kompolnas hanya sebatas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan,
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri.

Penegasan itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8 dan berdasarkan Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas itu tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, fungsi utama Kompolnas hanya sebatas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Ya, Kompolnas itu memberikan, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian dan memberikan pendapat kepada Presiden terkait pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri. Dua hal itu saja fungsi utama Kompolnas,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti posisi Kompolnas yang diketuai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Menurutnya, secara prinsip hal tersebut tidak tepat jika Kompolnas diposisikan sebagai pengawas Polri.

“Dan secara azas, Kompolnas yang diketuai oleh seorang Menko Polhukam tidak pas kalau menjadi lembaga pengawas karena Menko Polkam itu adalah lembaga eksekutif. Masa lembaga eksekutif menjadi pengawas terhadap lembaga eksekutif?” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap Polri secara konstitusional berada di tangan DPR dan masyarakat luas.

“Jadi pengawas terhadap lembaga Polri secara konstitusional adalah DPR, sebagaimana diatur di Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan juga masyarakat luas,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pelibatan publik, Habiburokhman menyebut ruang pengawasan masyarakat telah diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ya, jadi terkait peran serta masyarakat, kita sudah bukakan pintunya di KUHP baru ya, untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum termasuk dan terutama Polri ini pengawasannya secara meluas dilakukan oleh masyarakat dengan apa namanya penguatan profesi advokat di KUHP baru. Itu soal Kompolnas,” ujarnya. (rpi/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT