Hari Ini, Komisi III DPR Raker dengan Kajari Karo dan Komjak Terkait Amsal Sitepu
- tim tvOne/tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) sekaligus rapat kerja (raker) terkait kasus Amsal Sitepu terkait korupsi pembuatan video profil desa, yang sudah divonis bebas.
Rapat akan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut rapat itu juga mengundang Amsal Sitepu sendiri. Kemudian juga dihadiri Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," beber Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman katakan, pihaknya akan meminta kejelasan runutan awal kasus Amsal Sitepu tersebut.
"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," beber majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).
Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal dituntut membayar denda dan uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ujar JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2).
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring mengatakan menghormati putusan hakim.
"Kita sudah mendengar putusan Amsal dari majelis hakim, kami menghormati putusan dari hakim," beber Reinhard Harve Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4).
Lebih lanjut, Reinhard menambahkan langkah selanjutnya pihaknya akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.
"Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan," pungkasnya. (aag)
Load more