Pemilik Akun TikTok yang Diduga Sebar Konten Terkait Ajakan Membakar Bandara Soetta Ditangkap, tapi Tak Ditahan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif soal ajakan aksi membakar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9).
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," kata Himawan dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Himawan menjelaskan, konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional, karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Himawan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ant/dpi)
Load more