BNN Kaji Kemungkinan Larang Vape Seperti Singapura, Suyudi: Perlu Pendalaman dan Lihat Data
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, membuka kemungkinan pelarangan penggunaan vape di Indonesia, meniru kebijakan Singapura yang mengategorikan rokok elektrik sebagai isu narkoba.
Suyudi menegaskan pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil sikap resmi.
“Iya, ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Tentunya kami perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” ucap Suyudi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, BNN akan mengumpulkan data terkait jenis-jenis vape yang beredar di Indonesia. Menurutnya, belum bisa dipastikan apakah produk tersebut bisa digolongkan sebagai narkotika seperti di Singapura.
“Ya kemungkinan itu pasti ada saja, tetapi kan kami harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Suyudi menegaskan sikap kerasnya terhadap peredaran narkoba di tanah air.
“Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Singapura sudah lebih dulu melarang vape dan akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba. Negeri jiran itu juga memperketat penegakan hukum terhadap penggunaan vape ilegal. (agr/nba)
Load more