GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permahi Soroti Polemik Musik Komersial di Tempat Usaha: Minim Sosialisasi Hukum Hak Cipta

Belakangan ini, jagat maya diramaikan oleh perbincangan mengenai pemutaran musik di tempat usaha. Polemik ini mencuat setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan musik secara bebas di tempat komersial dapat melanggar hukum hak cipta.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:58 WIB
Al Musradin
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, jagat maya diramaikan oleh perbincangan mengenai pemutaran musik di tempat usaha. Polemik ini mencuat setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan musik secara bebas di tempat komersial dapat melanggar hukum hak cipta.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Al Musradin menjelaskan, hal ini sebenarnya telah di atur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, dasar hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 40 Ayat (1)," kata Musradin, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025). 

Sayangnya, menurut Musradin, pemahaman masyarakat terutama para pemilik tempat usaha masih minim terhadap aturan mengenai hak cipta musik dan kewajiban membayar royalti. Di sisi lain, pemerintah dinilai belum maksimal dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Kondisi ini bisa menimbulkan kebingungan bahkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pelaku usaha merasa tidak mendapatkan panduan yang jelas dari pemerintah," ujarnya.

Perlu diketahui, permasalahan hukum seperti ini sering terjadi di masyarakat karena pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan. Nantinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang. 

"Artinya, yang berhak melaporkan pelanggaran hukum ini adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung dan menyampaikan laporan secara resmi," tegas Musradi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Musradin menambahkan, bahwa terdapat beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang umum sering terjadi, khususnya yang termasuk dalam kategori penggandaan dan distribusi karya tanpa izin. 

"Pelanggaran yang umum terjadi di antaranya Iyah, penggunaan karya untuk kepentingan komersial, tanpa izin dari pemilik hak cipta, serta tindakan plagiarisme," imbuhnya. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral