Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Dok. PLN
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III (Juli–September) 2025 tidak mengalami perubahan dari Triwulan II. Tarif ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, termasuk kategori subsidi dan nonsubsidi.
Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi:
-
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
-
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Prabowo Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama
Harga Token Listrik PLN Agustus 2025
Harga token listrik mengikuti nominal yang dipilih pelanggan. Jika membeli token Rp 50.000 di aplikasi PLN Mobile, maka pelanggan membayar sebesar Rp 50.000. Namun, pembelian melalui e-commerce atau pihak ketiga mungkin akan dikenakan biaya admin tambahan.
Token listrik akan dikonversi ke satuan kWh berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku dan biaya administrasi wilayah masing-masing. Oleh karena itu, jumlah kWh bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, meskipun nominal token yang dibeli sama.
Cara Menghitung Besaran kWh Token Listrik
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari token listrik memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10% tergantung daerah.
Rumus:
(Harga token – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik
Contoh:
-
Token dibeli: Rp 50.000
-
Daya pelanggan: 1.300 VA
-
PPJ: 3% (Rp 1.500)
-
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token Rp 50.000 di daerah tersebut akan memperoleh listrik sebesar 33,57 kWh.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap tidak berubah pada Agustus 2025. Masyarakat tetap bisa merencanakan penggunaan daya dengan lebih stabil, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha. (nsp)
Load more